ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015, mengatur bahwa kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dikelola dengan rencana pengelola dan disusun oleh Unit Pengelola;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo mengamanatkan Perencanaan Jangka Panjang Taman Hutan Raya R. Soerjo ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa untuk pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo telah disusun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang oleh UPT Taman Hutan Raya R. Soerjo yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SK 316/KSDAE/SEI/KSA.1/9/2017 tentang Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Taman Hutan Raya R. Soerjo, Kabupaten Mojokerto, Pasuruan, Malang dan Jombang Provinsi Jawa Timur Periode 2017-2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Taman Hutan Raya R. Soerjo dimaksud dalam Peraturan Gubernur.
- 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang– Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5798);
10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Lain;
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 81/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Potensi Pada Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam;
13 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 85/Menhut-II/ 2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 44/Menlhk/Setjen/kum.1/6/2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam.
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menhlk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional Dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian.
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perizinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 26);
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 110 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur,
- Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Tahura R. Soerjo Tahun 2017 – 2026 ini merupakan dokumen yang digunakan oleh Unit Pengelola Teknis Tahura R. Soerjo serta para pihak terkait untuk menetapkan program dan rencana aksi dalam mewujudkan tujuan pengelolaan Tahura R. Soerjo Tahun 2017 - 2026;
Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Tahura R. Soerjo tahun 2017 – 2026 ini dievaluasi paling sedikit 5 (lima) tahun sekali.
|