Pajak DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 90, BD Prov Tahun 2017 N0 90 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 dan Tahun 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 dan Tahun 2018;
- 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5594);
8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun
2010 Nomor 1 Seri B);
- Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB; Perhitungan Besaran PKB dan BBNKB; Tarif PKB dan BBNKB; Selain harus memenuhi Standar Pelayanan Kantor Bersama Samsat Provinsi Jawa Timur, persyaratan pendaftaran Kendaraan Bermotor angkutan umum orang atau barang untuk kendaraan baru, mutasi masuk, mutasi dalam satu wilayah, pindah alamat, penggabungan perusahaan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan 5 (lima) tahun, ditambah dengan:
a. salinan pendirian perusahaan/koperasi;
b. Tanda Daftar Perusahaan; dan
c. Izin Usaha Angkutan/Transportasi.
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan barang yang dimiliki secara perorangan atau yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat Provinsi Jawa Timur.
Dalam hal Bus dan Microbus masih berbentuk chasiss, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|