Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:Ketentuan Umum ,Maksud dan Tujuan,Pendirian Badan Usaha Milik Desa,Bentuk Organisasi,Organisasi Pengelolaan Bum Desa,Pengelola Bum Desa,Anggara dasa dan Anggaran Rumah tangga,Pemodalan,Kewajiban dan BumDesa,Klasifikasi jenis usaha BumDesa,Alokasi Hasil Usaha dan Kepailitan Bum Desa,Kerjasama Bum Desa Antar Desa,Pertanggungjawaban pelaksanaan Bum Desa,Pembinaan dan Pengawasan,Pembubaran Bum Desa,Ketentuan Peralihan,ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat