Peraturan Walikota ini mengatur tentang mekanisme penggunaan dana pengembangan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang Maksud, tujuan, dan prinsip pengelolaan Dana Pengembangan Kelurahan (DPK); Pemanfaatan DPK; Pengelola DPK; Mekanisme penatausahaan, pengunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban DPK; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi dan penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat