Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 58 Tahun 2018

Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Audit Internal Berbasis Risiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Manajemen Resiko dan Risk Assessment, yang didalamnya mengatur tentang risiko dan manajemen risiko (mengidentifikasi risiko, menganalisis risiko, mengevaluasi risiko, menangani risiko, memantau dan menelaah, mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan), Risk assessment (perencanaan, pelaksanaan, penanganan risiko, pelaporan) dan Dokumentasi manajemen risiko (dokumentasi manajemen risiko dan risk assessment, rencana tindakan risiko, register risiko, pemantauan audit dan penelaahan, dan pelaporan).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Audit Internal Berbasis Risiko
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
06 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2018
Tanggal Berlaku
06 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.58
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 899 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan