Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Manajemen Resiko dan Risk Assessment, yang didalamnya mengatur tentang risiko dan manajemen risiko (mengidentifikasi risiko, menganalisis risiko, mengevaluasi risiko, menangani risiko, memantau dan menelaah, mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan), Risk assessment (perencanaan, pelaksanaan, penanganan risiko, pelaporan) dan Dokumentasi manajemen risiko (dokumentasi manajemen risiko dan risk assessment, rencana tindakan risiko, register risiko, pemantauan audit dan penelaahan, dan pelaporan).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat