pERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TRAYEK
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKm)
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Bab III Pasal 14 ayat (2), urusan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat pilihan meliputi urusan Pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi ke khasan daerah, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan; maka dalam rangka penyesuaian Peraturan Daerah di bidang Kehutanan dirasa perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2001 tentang Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPH-KM).
- Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - undang Nomor 20 Tahun 1997, Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang - undang Nomor 41 Tahun 1999
- Beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Kabupate Kapuas Nomo 10 Tahn 2001 tentang Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPH-KM), yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2001 Nomo 16 seri : D
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2005.
- 8 Halaman
|