Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Administrasi Umum; b. Administrasi Penduduk; c. Administrasi Keuangan; d. Administrasi Pembangunan; dan e. Administrasi Lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat