Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 36 Tahun 2017

KODE ETIK PENGELOLA LAYANAN PENGADAAN BARANG JASA PEMKAB LAMONGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Prinsip pengadaan barang/jasa; 3. Kode Etik; 4. Komite Etik; 5. Pemeriksaan dan Keputusan; 6. Sekretariat Komite Etik; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 36 Tahun 2017 tentang KODE ETIK PENGELOLA LAYANAN PENGADAAN BARANG JASA PEMKAB LAMONGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
22 September 2017
Tanggal Pengundangan
22 September 2017
Tanggal Berlaku
22 September 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 36
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan