Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kendaraan Dinas Operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan penggunaan, kebutuhan dan pemanfaatan, tata cara dan spesifikasi, pemliharaan dan perawatan, kontrak sewa, serta pengawasan dan pengendalian kendaraan dinas operasional sewa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat