Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 57 Tahun 1953

Pengesahan Keputusan DPR Propinsi Jawa Tengah Tentang Pemberian Uang Sidang Kepada Anggota DPR Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1953 tentang Pengesahan Keputusan DPR Propinsi Jawa Tengah Tentang Pemberian Uang Sidang Kepada Anggota DPR Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
57
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Maret 1953
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LLSETKAB : 1 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Menetapkan :
  1. Keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengah tanggal 20 Februari 1952 No. U8/1/6 tentang Pemberian Uang Sidang kepada Anggota DPRD uang kehormatan kepada Anggota DPRD dan Uang Representasi kepada Ketua DPRD Propinsi Jawa Tengah.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan