Peraturan Bupati Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Dalam Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Bab III Penganggaran dan Pertanggungjawaban; Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat