ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 13 Tahun
2011 ten tang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Tata
Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahr:n 1981 tentang Hukum
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32O9);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
Pengelolaan Lingkungan Hidup (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250);
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2O04 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tatnbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O8 Nomor 1Ol, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan I€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (L,embaran
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol I Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a1;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Pengelolaan Keuangan Daerah (lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor l4O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5);
Tahun 2O1O tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
Tahun 2OlO tentang Organisasi dan Tata Ke{a
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 11).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TERIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TERIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX SURAT PENDAFTARAN
BAB X TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XI TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB XII TATA CARA PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB XIII PENGELOLAAN RETRIBUSI
BAB XIV TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
|