Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah di potong yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi ada-lah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas/ menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat