(1) Objek Retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah. (21 Dikecualikan dari objek Retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat