ABSTRAK: |
- bahwa untuk menentukan tarif Pajak Air Tanah, maka perlu
menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Penetapan
Pajak Air Tanah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Toraja
Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 425O);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tarnba}ran Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 32,
Tambahan kmbaran Nega-ra Republik Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Neagra Republik Indonesia Nomor
344371, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 126,
Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 tentang Pembentukan Kabupaten
Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1O1, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor ll2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O38);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O09 tentang Perlindungal
dan Pengelolaal Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 14O, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Peraturan Pemerintah Nomor A2 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 83,
Tambahan lembaran Republik Negara Indonesia Nomor 4859);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun
2OO3 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian
Pencemaran Air di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran daerah
Tahun 2003 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
2t6l;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O1O Nomor 5, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 5)'
- BAB I KETENTUAN UMUM
|