Dengan nama Retribusi Pelayanal Parkir Di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayalan tempat parkir di tepi jalan umum. Retribusi dipungut dengan menggunatan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; Pemungutal dal penagihan Retribusi dilakukal oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat