Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2012

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN KABUPATEN TORAJA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Tugas dan Tanggung jawab pelaku program nasional pemberdayaan masyarakat - mandiri pedesaan kabupaten toraja utara meliputi, Tugas dan tanggung jawab bupati, DPRD, SKPD, Tim Koordinasi PNPM mandiri perdesaan kabupaten, Satker di daerah, fasilitator kabupaten, penanggungjawab operasional kabupaten, Camat, Tim Pengelola Kegiatan, FT Kabupaten, PJOK kecamatan, BP-UPK, FT Kecamatan, Pendamping Lokal, Tim pengamat, Tim Verifikasi, UPK dan Bendahara TPK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN KABUPATEN TORAJA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
13 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2012
Tanggal Berlaku
14 Maret 2012
Sumber
BD.2013/NO.4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan