Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2003

Retribusi Label Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN IZIN; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESAR TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VII MASA DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB IX TATA CARA PENDAFTARAN; BAB X PENETAPAN RETRIBUSI; BAB XI TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XII TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XIII TATA CARA PENAGIHAN; BAB XIV KEBERATAN; BAB XV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XVI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XVII KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB XVIII KEWAJIBAN DAN LARANGAN; BAB XIX SANKSI ADMINISTRASI; BAB XX KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XXI KETENTUAN PIDANA; BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Label Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2003
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2003
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2003
Sumber
LD.2003/13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan