PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN TARGET PERTRIWULAN PENCAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Badan Legislatif Daerah. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disingkat SEKDAKAB. 6. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Toraja Utara; 7. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang• undangan yang berlaku. 8. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib Pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar• besamya kemakmuran rakyat. 10. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. .. 5 11. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak daerah atau retribusi daerah kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 12. Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Bupati. BAB II TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 2 ( 1) Target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan berdasarkan target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2013. (2) Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan pertriwulan dan dijabarkan sesuai jenis penerimaan dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (3) Uraian lebih lanjut dari target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pertriwulan sesuai jenis penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. DASAR PEMBAYARAN INSENTIF Pasal 3 Penetapan target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pertriwulan sesuai dengan jenis penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digunakan sebagai dasar pembayaran insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati. SEK DA ASI STEN BAG.HUKUM 6 Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat