Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Tata Kerja; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat