Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 54), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 37 huruf f dan huruf g diubah; 2. Ketentuan Bab IV Pasal 52 dihapus; 3. Ketentuan Pasal 56 ayat (2) dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat