Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, objek golongan retribusi, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran tarif retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian, kelebihan, pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat