Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 38 Tahun 2014

PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN KABUPATEN SANGGAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan yang Dilimpahkan, Pelayanan Perizinan, Pelayanan Non Perizinan, Koordinasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 38 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN KABUPATEN SANGGAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Tanggal Berlaku
29 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.38, TBD NO.38, LL KAB SANGGAU : 8 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan