Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1953

Pengesahan Keputusan DPR Sementara Propinsi Jawa Tengah Tentang Peraturan Daerah Jawa Tengah Mengenai Pensiun Pegawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1953 tentang Pengesahan Keputusan DPR Sementara Propinsi Jawa Tengah Tentang Peraturan Daerah Jawa Tengah Mengenai Pensiun Pegawai
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
37
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Februari 1953
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LLSETKAB : 1 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan