retribusi-Perizinan Tertentu
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
- UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007
- Peraturan ini mengatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2011.
- Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2008
- Peraturan Walikota.
- 42
|