pengelolaan-dan-pengusahaan-goa-sarang-burung-walet
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.24 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Goa Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- Urusan Pengelolaan dan Pengusahaan Goa Sarang Burung Walet
merupakan salah satu Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. sarang burung walet yang di goa alami dan yang dibudidayakan masyarakat mempunyai nilai ekonomis tinggi dan merupakan sumber daya alam yang perlu dijaga kelestariannya untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk hal-hal khusus
yang mengatur tentang tata cara perizinan pengelolaan sarang burung
walet baik yang bersifat alami maupun yang dibudidayakan masyarakat perlu dilakukan Perubahan dalam Peraturan Daerah. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Goa Sarang Burung Walet.
- UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.28 Tahun 2009; UU No.69 Tahun 1998; PP No.62 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.24 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah berisi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Goa Sarang Burung Walet.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
- Yang diubah : UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007
- 6 hlm
|