PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA – PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan perlu dukungan pembiayaan dari pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha. Dengan adanya penambahan objek dan tarif tempat rekreasi dan olahraga maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas Retribusi Jasa Usaha, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Pasal 42 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
- 7
|