Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2014

PERUBAHAN KETIGAATAS PERATURAN BIIPATI TORAJA UTARA NOMOR l TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAN]A DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KBTIGA ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 2 Lampiran I darr Ringkasan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Penj abaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggarar 2014 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 1), diubah sebagai berikut : Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatal dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O14 berjumlah sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah b. Belanja : - Belanja Tidak langsung - Belanja Langsung Surplus/ Delisit c. Pembiayaan - Penerimaan Pembiayaan - Pengeluaran Pembiayaan Pembiayaan Netto Surplus Rp.69a.263.575.775,- Rp. 3.0OO.OOO.000,- Rp. 1.500.O00.00o,- Sisa l,ebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0 (21 Penjelasan lebih rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran I dan Lampiran II (Ringkasan Lampiran) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Rp. 695.763.575.775 Rp.369.434.324.730,- Rp.326.32Q.11- I r1 15,: Rp. (1.5O0.OOO.ouu, Rp. 1.500.ooo.ooo t2 ) ) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dite di Rantepao 'i -.' September 2Ol4 5EK[]:f+ pada BUP FRtrD RAJA UT ORRING Diundangkan di Rantepao pada tanggal 20 September 2014 a AERAH KABU RAJA LEWARAN LAtsI' BERITA D H KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2014 NOMOR 13 ) ) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGAATAS PERATURAN BIIPATI TORAJA UTARA NOMOR l TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAN]A DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
19 September 2014
Tanggal Pengundangan
20 September 2014
Tanggal Berlaku
20 September 2014
Sumber
BD.2014/NO.15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan