Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018; terdiri dari perusahaan yang berada di : a. Kabupaten Sidoarjo; b. Kabupaten Pasuruan; dan c. Kota Surabaya; Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Kabupaten Sidoarjo: Kelompok I sebesar 9% (sembilan persen), Kelompok II sebesar 8% (delapan persen), dan Kelompok III sebesar 6% (enam persen). b. Kabupaten Pasuruan: Kelompok I sebesar 9% (sembilan persen), Kelompok II sebesar 8% (delapan persen), dan Kelompok III sebesar 6% (enam persen). c. Kota Surabaya sebesar 5% (lima persen). ;Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2018, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat