Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 56 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 29) diubah yaitu : 1. Semua kalimat : a. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat SKPD diubah sehingga berbunyi Perangkat Daerah; b. Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan diubah sehingga berbunyi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah; c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya; d. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya; e. Dinas Pertanian Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya; f. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Dinas Perdagangan Kota Surabaya; g. Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya; h. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya; i. Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Surabaya; j. Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Surabaya; k. Dinas Pemuda dan Olahraga diubah sehingga berbunyi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Surabaya; l. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya diubah sehingga berbunyi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya; 2. Diantara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (7a) dan ayat (7b), diantara ayat (12) huruf a dan huruf b disisipkan 2 (dua) huruf baru yaitu huruf a1 dan huruf a2 , setelah ayat (13) huruf c ditambahkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf d, ayat (2) huruf h, ayat (4) huruf f, ayat (11) huruf b, ayat (12) huruf c dan ayat (13) diubah; 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 ditambahkan 2 (dua) huruf baru yaitu huruf g dan huruf h; 5. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal Baru yaitu Pasal 15A; 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah; 7. Ketentuan ayat (5) Pasal 29 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 56 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
BD No 56 Tahun 2017
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1768 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan