Materi Pokok pada Perwali ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk mengatur pengendalian kegiatan agar pelaksanaan pembangunan selaras dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam kegiatan rencana tata ruang wilayah daerah; Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi : a. pengendalian peruntukan ruang dan kegiatan, b. standar teknis penataan bangunan dan lingkungan, dan c. SKRK; Pengendalian Peruntukan Ruang dan Kegiatan; Standar Teknis Penataan Bangunan dan lingkungan; SKRK; Permohonan SKRK yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini dan telah mendapat persetujuan diproses dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Peruntukan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat