Materi Pokok pada Perwali ini memuat tentang Ketentuam Umum; Ruang Lingkup Bangunan yang diatur dalam Perwali ini; pengawasan terhadap penyelenggaraan dan perizinan bangunan di wilayah Daerah; Tata Cara Pengawasan; Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif ; Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka : a. semua tindakan administratif yang telah dilakukan oleh Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini, dinyatakan tetap berlaku. b. mekanisme pemberian sanksi administratif yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini, tetap berpedoman pada ketentuan sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota Surabaya ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat