Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 45 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 57 TAHUN 2009 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DI JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 35) diubah; 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 45 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 57 TAHUN 2009 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DI JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
BD No 45 Tahun 2017
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1167 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan