Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 28) diubah: 1. Semua Kalimat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diubah, sehingga berbunyi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat