Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 59) diubah yaitu : 1. Semua kalimat : a. Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman diubah sehingga berbunyi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang; b. Tim Cagar Budaya diubah sehingga menjadi Tim Ahli Cagar Budaya; c. Kepala Bagian Tata Usaha diubah sehingga berbunyi Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. 2. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 11 ditambahkan 3 (tiga) angka baru yaitu angka 7, angka 8 dan angka 9 serta diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a); 3. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 14 angka 1 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 8 dan angka 9 serta diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a); 4. Ketentuan dalam Lampiran diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat