Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 143 Tahun 1954

Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi di Medan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143 Tahun 1954 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi di Medan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
143
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1954
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juli 1954
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Juli 1954
Sumber
LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan