Struktur Organisasi - TATA KERJA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 100, BD.2017/No.100
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk penetapan jenis, jenjang, dan jabatan fungsional, dalam rangka meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu menetapkan Formasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Penetapan Formasi Jabatan; 3. Jenjang Jabatan Fungsional Tertentu; 4. Perhitungan Formasi Dan Jenjang Jabatan Fungsional ; 5. Kebutuhan Dan Pengisian Formasi
Jabatan Fungsional; 6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
- 7 halaman
|