Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2017

Nama Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur memuat tentantang Penamaan Jabatan Pelaksana ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menentukan kaidah dan kriteria dalam pemberian nama jabatan pelaksana yang bersifat generik serta menentukan rumpun jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provisi Kalimantan Selatan yang bertujuan untuk peningkatan efesiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta untuk menciptakan optimalisasi kinerja masing-masing organisasi/unit kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2017 tentang Nama Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
05 September 2017
Tanggal Pengundangan
05 September 2017
Tanggal Berlaku
05 September 2017
Sumber
BD.2017/No.69
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan