Peraturan Gubernur memuat tentantang Penamaan Jabatan Pelaksana ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menentukan kaidah dan kriteria dalam pemberian nama jabatan pelaksana yang bersifat generik serta menentukan rumpun jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provisi Kalimantan Selatan yang bertujuan untuk peningkatan efesiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta untuk menciptakan optimalisasi kinerja masing-masing organisasi/unit kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat