Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (14) Pasal 2 dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 38) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat