Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Perwali Kota Surabaya No 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemko Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 4 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 4) diubah, sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (7) Pasal 10 diubah; 2. Diantara ayat (5) dan ayat (6) ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a); 3. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 17A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kota Surabaya No 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemko Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
07 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2018
Tanggal Berlaku
01 Mei 2018
Sumber
BD No 19 Tahun 2018
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1987 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan