Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 4 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 4) diubah, sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (7) Pasal 10 diubah; 2. Diantara ayat (5) dan ayat (6) ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a); 3. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 17A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat