Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 1) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; 4. Diantara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 4A ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat