Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Penetapan Tarif Sewa Rusunawa; Satuan rumah susun yang disewakan pada tiap-tiap Rusunawa adalah seluruh satuan rumah susun yang menjadi bagian dan bangunan tiap-tiap Rusunaw; Khusus untuk Rusunawa Gunung Anyar, Rusunawa Dukuh Menanggal, Rusunawa Keputih Tahap I, Keputih Tahap II dan Rusunawa Tambak Wedi, tarif sewa termasuk penggunaan mebel; Tarif sewa Rusunawa dibayarkan setiap bulan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, dan diatur dalam perjanjian sewa antara Pemerintah Kota Surabaya dan Penyewa; Tarif sewa Rusunawa disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Surabaya dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan rutin, biaya keamanan, biaya kebersihan ruang bersama dan benda bersama, penerangan umum, perbaikan kerusakan, serta biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk menjaga agar Rusunawa tetap berfungsi dan layak huni; Setiap penghuni Rusunawa dilarang memanfaatkan bangunan pada tiap-tiap rusunawa selain sebagai tempat hunian, tanpa seizin dari Pemerintah Kota Surabaya;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat