Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 74) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 30) diubah sebagai berikut : 1. Semua kalimat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan diubah sehingga berbunyi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah. 2. Semua kalimat Bagian Bina Program diubah sehingga berbunyi Bagian Administrasi Pembangunan. 3. Semua kalimat Bagian Perlengkapan diubah sehingga berbunyi Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset. 4. Semua kalimat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diubah sehingga berbunyi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. 5. Semua kalimat Dinas Kebersihan dan Pertamanan diubah sehingga berbunyi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau. 6. Semua kalimat Procurement Unit dihapus. 7. Ketentuan angka 16, angka 20, angka 24, angka 36, angka 37, angka 44, angka 48, angka 81, angka 82 dan angka 104 Pasal 1 diubah, ketentuan angka 26 Pasal 1 dihapus dan ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 106 dan angka 107; 8. Ketentuan huruf i Pasal 4 dihapus sehingga Pasal 4; 9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 6 diubah; 10. Ketentuan Pasal 8 diubah; 11. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah; 12. Ketentuan Pasal 12 diubah; 13. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 13 diubah diantara ketentuan ayat (6) dan ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (6a); 14. Ketentuan Pasal 14 diubah; 15. Ketentuan Pasal 16 diubah; 16. Ketentuan Pasal 19 diubah; 17. Ketentuan ayat (5), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 22 diubah; 18. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 23 diubah dan ketentuan ayat (11) Pasal 23 dihapus; 19. Ketentuan Pasal 24 dihapus; 20. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB IIIA dan diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A; 21. Ketentuan Pasal 115 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat