Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Keenam atas Perwali Kota Surabaya No 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 74) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 30) diubah sebagai berikut : 1. Semua kalimat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan diubah sehingga berbunyi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah. 2. Semua kalimat Bagian Bina Program diubah sehingga berbunyi Bagian Administrasi Pembangunan. 3. Semua kalimat Bagian Perlengkapan diubah sehingga berbunyi Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset. 4. Semua kalimat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diubah sehingga berbunyi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. 5. Semua kalimat Dinas Kebersihan dan Pertamanan diubah sehingga berbunyi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau. 6. Semua kalimat Procurement Unit dihapus. 7. Ketentuan angka 16, angka 20, angka 24, angka 36, angka 37, angka 44, angka 48, angka 81, angka 82 dan angka 104 Pasal 1 diubah, ketentuan angka 26 Pasal 1 dihapus dan ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 106 dan angka 107; 8. Ketentuan huruf i Pasal 4 dihapus sehingga Pasal 4; 9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 6 diubah; 10. Ketentuan Pasal 8 diubah; 11. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah; 12. Ketentuan Pasal 12 diubah; 13. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 13 diubah diantara ketentuan ayat (6) dan ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (6a); 14. Ketentuan Pasal 14 diubah; 15. Ketentuan Pasal 16 diubah; 16. Ketentuan Pasal 19 diubah; 17. Ketentuan ayat (5), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 22 diubah; 18. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 23 diubah dan ketentuan ayat (11) Pasal 23 dihapus; 19. Ketentuan Pasal 24 dihapus; 20. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB IIIA dan diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A; 21. Ketentuan Pasal 115 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Perwali Kota Surabaya No 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
BD No 5 Tahun 2018
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 2448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan