Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2017

PEMBENTUKAN KOMISI PENILAI ANALIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud Dan Tujuan, Susunan Keanggotaan, Tugas Dan Fungsi, Pembiayaan, Tata Cara Pengajuan Banding, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PENILAI ANALIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.22, TBD NO.22, LL PROV.KALBAR: 17 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan