Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Timur dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dan pemberhentian, kompetensi dan persyaratan, tugas dan tanggung jawab, hak, kewajiban, dan masa jabatan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat