Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2016

Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Timur dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dan pemberhentian, kompetensi dan persyaratan, tugas dan tanggung jawab, hak, kewajiban, dan masa jabatan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.37, TLD No.37
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan