Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Wajib Retribusi Industri; Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Wajib Retribusi Industri; Pemanfaatan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat