Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2016

PENJABARAN URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN SORONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENJABARAN URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN SORONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Aimas
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 21
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan