PENJABARAN URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA KABUPATEN SORONG
ABSTRAK: |
- a. bahwa telah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Sorong, sehingga Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura telah mengalami perubahan;
b. bahwa Peraturan Bupati Sorong Nomor 436 Tahun 2008 tentang Penjabaran Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sorong sudah tidak sesuai maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Penjabaran Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sorong.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
- Peraturan Bupati Sorong Nomor 436 Tahun 2008 tentang Penjabaran Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sorong
- -
- 18 halaman
|