Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Informasi Kerugian Negara/ Daerah, Sebab-Sebab Kerugian Negara/ Daerah; Penetapan Jumlah dan Pelaku Kerugian Negara/ Daerah, Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah, Mekanisme Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah, Penghapusan, Temuan Kerugian Negara/ Daerah Hasil Pemeriksaan yang Tidak dapat Ditindaklanjuti, Kadaluwarsa, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat