Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2015

Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Informasi Kerugian Negara/ Daerah, Sebab-Sebab Kerugian Negara/ Daerah; Penetapan Jumlah dan Pelaku Kerugian Negara/ Daerah, Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah, Mekanisme Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah, Penghapusan, Temuan Kerugian Negara/ Daerah Hasil Pemeriksaan yang Tidak dapat Ditindaklanjuti, Kadaluwarsa, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
27 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2015
Tanggal Berlaku
27 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.16
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan