Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat