PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TELUK WONDAMA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TELUK WONDAMA NO. 7 TAHUN 2014
TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK
WONDAMA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengatur Penyajian pada LKPD Kabupaten Teluk Wondama atas Ekuitas, Pendapatan LO dan LRA, Aset tetap serta penyusutannya, kewajiban, Kas dan setara Kas, investasi, maka dipandang perlu melakukan revisi terhadap kebijakan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahin 2014; Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan No. 1 s.d 14; Perda Kab. Teluk Wondama No. 1 Tahun 2015; Perbup Teluk Wondama No. 7 Tahun 2014.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
- Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
- -
- 5 halaman
|