Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 26 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TELUK WONDAMA NO. 7 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 26 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TELUK WONDAMA NO. 7 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rasieye
Tanggal Penetapan
02 November 2016
Tanggal Pengundangan
04 November 2016
Tanggal Berlaku
04 November 2016
Sumber
BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 26
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan